UTS Peng Mutu Proyek, AHMAD FADIL (417110002)

1. fungsi dan lingkup kinerja Penyedia Jasa, Pengguna Jasa dan Auditor pada UU Jasa Konstruksi No. 2 / 2017

PENYEDIA JASA
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan yang mencakup penetapan kebijakan, penyelenggaran kebijakan, pemantauan dan evaluasi, serta penyelenggaraan pemberdayaan terhadap Pemerintah Daerah. Selain itu diatur tentang pendanaan, pelaporan, dan pengawasannya. Untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terintegrasi dibentuk suatu sistem informasi Jasa Konstruksi yang terintegrasi dan dikelola oleh Pemerintah Pusat.

PENGGUNA JASA
PENGGUNA JASA” yaitu yang memberikan pekerjaan yang bisa berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah.
Pada umumnya kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana (team Leader) dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi yang manajer proyek/kepala proyek.  Orang-orang ini bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi.  Transfer perintah tersebut dilakukan oleh Pelaksana Lapangan.  Dalam pelaksanaan bangunan ini, juga diawasi oleh Konsultan.Untuk mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pemerintah Pusat dapat mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi dalam menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui satu lembaga yang dibentuk oleh Menteri, yang unsur- unsurnya ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat

AUDITOR
LAGI-LAGI konstruksi bangunan dan fasilitas publik kembali menelan korban. Kali ini beton dinding underpass Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 20 meter ambruk karena longsor sepanjang jalan underpass. Dua orang karyawan maintenance Garuda yang sedang melintas di bawah konstruksi underpass menjadi korban, satu meninggal dan satunya masih dirawat di RS. Kejadian ambrolnya konstruksi underpass seolah mengikuti jejak gagal konstruksi yang semakin sering terjadi dan menelan banyak korban akhir-akhir ini. Tercatat dalam 2 bulan terakhir sudah terjadi lima kali bencana infrastruktur.
Berbagai bencana konstruksi bangunan dan fasilitas publik itu sebenarnya tidak semata lantaran gagalnya sistem antisipasi bencana alam dalam desain konstruksi infrastruktur nasional kita, tetapi juga disebabkan tingginya intensitas bencana alam dan lingkungan itu. Hujan deras yang terus terjadi memicu banjir, tanah longsor, rekahan, hingga ambles. Belum lagi, bencana gempa juga telah berkontribusi pada perubahan struktur dan daya tahan bangunan.
Sayangnya, berdasarkan pendapat pakar manajemen infrastruktur, Muhamad Ale Berawi (2018), banyaknya kecelakaan dan intensitas bencana infrastruktur terjadi lebih karena kegagalan konstruksi. Dinilai gagal karena usia bangunan infrastruktur atau fasilitas publik itu masih seusia jagung. Konon, bangunan infrastruktur itu sudah diuji daya tahannya termasuk uji kualitas konstruksi berkali-kali hingga sudah layak dipergunakan untuk umum.
Dalam hal terjadi sengketa antar para pihak, Undang-Undang ini mengedepankan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan. Terhadap pelanggaran administratif dalam Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif, sedangkan untuk menghindari kekosongan hukum Undang-Undang ini mengatur bahwa lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tetap menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi terhadap badan usaha dan tenaga kerja konstruksi sampai terbentuknya lembaga yang dimaksud dalam Undang-Undang ini. BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
2. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
3. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
4. Usaha Penyediaan Bangunan adalah pengembangan jenis usaha jasa konstruksi yang dibiayai sendiri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau masyarakat, dan dapat melalui pola kerja sama untuk mewujudkan, memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/atau meningkatkan kemanfaatan bangunan.
5. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
6. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
7. Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
8. Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
9. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
10. Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.

2. Yang di maksud dengan DEVIASI Progress Pekerjaan pada Kurva S Schedule Proyek
adalah lebih difokuskan kepada proyek yang terlambat maupun biaya yang melebihi rencana. Kasus proyek bermasalah umumnya terjadi akibat:
1. Terdapat masalah teknis di proyek yang kurang/ tidak diperhitungkan sebelumnya ataupun salah dalam perhitungannya.   
2. Lemahnya kemampuan manajemen proyek.
3. Keterlambatan yang tidak terprediksi seperti delivery material.
4. Timbul masalah baru yang di luar kemampuan.
5. Terdapat masalah non-teknis seperti masalah sosial lingkungan.
6. Adanya kecurangan dalam pelaksanaannya.
Besarnya deviasi yang dianggap menjadi masalah pada saat proyek sedang berjalan adalah apabila:
1. Penyimpangan yang terjadi sudah mencapai 5 % untuk masalah biaya.
2. Penyimpangan yang terjadi sudah mencapai 5 % untuk masalah waktu.
b)      Langkah Penanggulangan. Untuk masalah keterlambatan waktu dalam pelaksanaan pekerjaan maka langkah-langkah yang dilakukan dapat berupa:
1. Melakukan perbaikan metode kerja.
2. Melakukan re-scheduling.
3. Mengganti /menambah sumberdaya yang diperlukan secara terencana.
4. Melakukan optimasi waktu yang tersisa ( teknik crushing ).
5. Permintaan perpanjangan waktu apabila alasannya logis.
Untuk biaya yang melebihi rencana semula, maka langkah-langkah yang dilakukan dapat berupa:
1. Melakukan penghematan terhadap sisa pekerjaan.
2. Memperbaiki metode kerja yang tidak efisien.
3. Memperkuat manajemen proyek.
4. Mencari peluang pekerjaan tambah yang logis.
Untuk itu Manajer Proyek bersama-sama dengan Project Control melakukan evaluasi dan menyusun langkah-langkah penyelesaiannya untuk selanjutnya mengisikan langkah yang diambil tersebut kedalam Project control check sheet.

3. Setting Beton
 Setting beton harus segera dilakukan sebelum beton mengeras sehingga tidak dapat digunakan. 
Setting beton (pencetakan beton/pengerasan beton) adalah beton basah yang mulai mengeras seiring berjalannya waktu yang disebabkan oleh kelembaban dalam campuran diserap oleh agregat, sebagian campuran ini diuapkan karena iklim dan sebagian lagi digunakan dalam reaksi hidrasi antara semen dan air. Akhirnya, beton akan terbentuk atau sepenuhnya mengeras, inilah yang dimaksud dengan setting beton. Beton ini harus memiliki sifat berbagai bantalan beban dan daya tahan termasuk perubahan volume (penyusutan beton) dalam kriteria yang sesuai.

Jika beton mulai mengeras atau mulai kadaluarsa, beton ini tidak dapat digunakan. Sehingga, beton harus dicor sebelum mulai mengeras, yang biasanya akan memakan waktu sekitar 1 jam setelah pencampuran beton selesai. Dalam industri beton siap pakai yang membutuhkan waktu untuk transportasi, biasanya ditambahkan campuran untuk menunda pengerasan beton. Ini akan memperpanjang waktu pengerasan beton basah sekitar 2-4 jam untuk transportasi dari pabrik ke lokasi konstruksi.

                  Pemasangan lantai beton


           Pemasangan tangga beton bertulang
Untuk pengerjaan dan perbaikan jalan, Anda dapat menggunakan Jayamix Fast Setting Concrete yang didesain untuk struktur yang perlu digunakan cepat dalam jangka waktu kurang dari 24 jam setelah pengecoran dan mencapai kuat tekan di waktu yang singkat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

jenis-jenis kerusakan

DETAIL PENJELASAN TERKAIT DENGAN RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)

RENCANA MUTU KONTRAK (RMK)